pertama kali istilah ini muncul tahun 1810 - 1840, diartikan sebagai : tulisan nama entitas yang didesian khusus dengan menggunakan teknik lettering atau memakai jenis huruf tertentu. jadi awalnya logotype adalah elemen tulisan saja. Pada perkembangannya orang membuatnya makin unik/berbeda satu sama lain. Mereka mengolah huruf itu, menambahkan beberapa elemen gambar bahkan tulisan dan gambar berbaur jadi satu, dan semua itu masih banyak yang menyebutnya dengan istilah logotype.
adapun fungsi nya adalah :
- Identitas diri untuk membedakannya dengan identitas milik orang lain.
- Tanda Kepemilikan untuk membedakan miliknya dengan milik orang lain.
- Tanda Jaminan kualitas
- Mencegah Peniruan / Pembajakan
sumber : Surianto Rustan,S.Sn.,Mendesain Logo,2009